Penyelenggaraan Pembelajaran Masa Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Menindaklajuti Surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sebagai upaya pencegahan danpenanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Nota Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/7836/101.1/2021 tanggal 14 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran menjelang Libur Natal 2021 danTahun Baru 2022 sbb:

1. Pembagian Raport dilakukan bulan Januari 2022

2. Libur sekolah semester 1 tanggal 27-31 Desember 2021

3. Awal Masuk sekolah mulai 3 Januari 2022

4. Tidak diperkenankan menambah libur sekolah

5. Menerapkan Protokol kesehatan (prokes ) dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

Demikian informasi ini untuk menjadi perhatian semua siswa, orang tua dan warga sekolah

Sedang untuk guru dan karyawan sebagai ASN tetap mengikuti aturan yang berlaku. 

Terimakasih

 

Ttd

 

Kepala Sekolah

0 Komentar

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Inputan yang harus diisi ditandai *