Profil

Lembaga sertifikasi profesi SMK Negeri 12 Surabaya adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi pada SMK Negeri 12 Surabaya untuk Paket Keahlian sebagai berikut:

  1. Seni Tari
  2. Seni Karawitan
  3. Seni Pedalangan
  4. Seni Musik
  5. Seni Peran/Teater
  6. Seni Lukis
  7. Disain Komunikasi Visual
  8. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
  9. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan
  10. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
  11. Rekayasa Perangkat Lunak dan Pengembangan Game
  12. Animasi
  13. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
  14. Disain Interior dan Teknik Furniture (4 tahun)
  15. Produksi Film (4 tahun)

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Sampai saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 12 Surabaya merupakan salah satu lembaga sertifikasi profesi pihak pertama yang didirikan di lingkup instansi pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Kota Surabaya  Provinsi Jawa Timur yang telah mendapatkan lisesnsi dari BNSP pertama kali pada tanggal 25 Nopember 2015 dan pada tanggal 10 Oktober 2018  sudah mendapatkan sertifkat dan SK  Relisensi/ Perpanjangan Lisensi dari BNSP dengan no ID BNSP-LSP-279-ID serta penambahan ruang lingkup. Kemudian ditahun 2021 Relisensi dan penambahan ruang lingkup untuk kompetensi keahlian seni lukis, kriya kreatif logam dan perhiasan, desain interior dan teknik furniture. Sedangkan Lisensi yang diberikan oleh BNSP berdasar Surat Keputusan BNSP Nomor KEP.2484/BNSP/XI/2021 tanggal 29 November 2021 pada 9 kompetensi keahlian:

  1. Seni Lukis
  2. Disain Komunikasi Visual
  3. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
  4. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan
  5. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
  6. Animasi
  7. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
  8. Disain Interior dan Teknik Furniture (4 tahun)
  9. Multimedia

Moto

           Profesional, Berkualitas dan Berdaya saing

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki pengakuan secara Nasional dan Internasional dalam mengembangkan kompetensi SDM Indonesia dengan memberikan kualitas terbaik dalam pengelolaan dan pelayanan uji kompetensi dibidang Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Kriya dan Teknologi

 

      Misi

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 12 Surabaya menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 tahun 20.
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 12 Surabaya memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan (Peserta Didik) serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
  3. Mengembangkan Materi Uji Standar Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  4. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

 

Kebijakan Mutu

Lembaga sertifikasi profesi  bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSPl.

Seluruh personil LSP-P1  berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi secara professional.

 

Sasaran Mutu

Tercapainya standart mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional.